Kegiatan Menyemai Bibit

setelah bibit padi berumur 15 - 23 hari, selanjutnya ibu-ibu petani menyemainya di sawah

Judul 1x

Go to Blogger edit html and find these sentences.Di rubah oleh mr. kamil.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 25 Maret 2013

formulir anggota


Kamis, 14 Maret 2013

lkm-a gapoktan unggul

go publik

Kamis, 07 Maret 2013

UNDANGAN RAPAT PENGURUS LKM-A

Kepada Yth. Pengurus LKM-A Gapoktan Unggul
di Tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
sehubungan dengan akan dilaksanakannya peluncuran produk LKM-A Gapoktan Unggul pada tanggal 11 Maret 2013, maka kami mengharap kehadiran pengurus LKM-A Gapoktan Unggul pada acara Rapat Pengurus yang akan diselenggarakan pada:
Hari : Jum'at
Tanggal : 8 Maret 2013
Jam : 18.30 (Ba'da Maurib)
Tempat : Rumah Bpk Kamil
Acara : Koordinasi kegiatan Peluncuruan Produk LKM-A Gapoktan Unggul
Demikian undangan ini, atas kesediaan dan kehadirannya, disampaikana banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum WR. Wb

Tertanda,
Ketua LKM-A Gapoktan Unggul


KAMIL

Rabu, 06 Maret 2013

SERAH TERIMA DANA AWAL LKM-A DARI GAPOKTAN UNGGUL

Penyerahan dana awal LKM-A Gapoktan Unggul Pamekasan oleh Ketua Gapoktan Unggul yang diambilkan dari dana BLM PUAP sebesar Rp. 23.300.000. pada acara rapat koordinasi pengurus LKM-A Gapoktan Unggul dan penandatanganan berita acara serah terima dana PUAP ke LKM-A pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2013, tempat rumah Bpk Kamil. pada acara tersebut diputuskan bahwa :
1. Pengurus LKM-A Gapoktan Unggul dianjurkan untuk segera mengurus legas formal LKM-A ke notaris
2. Penandatanganan berita acara serah terima dana PUAP Gapoktan Unggul Ke LKM-A Gapoktan Unggul  Rp. 23.300.000 antara ketua Gapoktan dan Ketua LKM-A Gapoktan Unggul dengan bermaterai
3. Peruntukan dana Pembiayaan Rp. 21.000.000 dan sisanya untuk operasional awal kegiatan keorganisasian LKM-A Gapoktan Unggul

RENCANA PELUNCURAN PRODUK LKM-A GAPOKTAN UNGGUL

Setelah lebih dari empat kali pertemuan rutin Gapoktan Ungul membahas berbagai hal terkait dengan kebijakan, aturan, dan teknis serta mekanisme pengelolaan permodalan LKM-A maka, pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2013, bertempat di Rumah Bpk. Hadari memutuskan bahwa pengucuran produk LKM-A Gapoktan Unggul akan segera dilaksanakan pekan depan, tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp. 21.000.000. dana ini dialokasikan untuk empat macam produk pembiayaan antara lain 1. pembiayaan pemasaran hasil tani dan ternak Rp. 10.000.000, 2. pembiayaan pengolahan hasil tani Rp. 5.000.000, 3. pembiayaan gadai sawah Rp. 5.000.000, dan 4. pembiayaan lain - lain Rp. 1.000.000. Ketua Gapoktan Unggul berharap dana ini bisa dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kesejahteraan petani.

Selasa, 05 Maret 2013

rangkuman materi un sosiologi

Untuk mendownload filenya silahkan anda klik link dibawah ini
http://www.ziddu.com/download/21744808/RangkumanMateriUNSosiologiSMA2012.pdf.html

ART (LKM-A) GAPOKTAN UNGGUL

BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM
ANGGARAN RUMAH TANGGALembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A)
GAPOKTAN UNGGUL




BAB I
NAMA, WILAYAH KERJA, ALAMAT, IDENTITAS, DAN HARI KERJA
Pasal 1
  1. Badan pengembangan usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama LEMBAGA KEUANGAN MIKRO - AGRIBISNIS GAPOKTAN UNGGUL disingkat dengan LKM-A
  2. Secara umum wilayah kerja LKM-A di daerah Pamekasan Kelurahan Kangenan. Dan tidak tertutup kemungkinan LKM-A Gapoktan Unggul juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kelurahan kangenan
  3. LKM-A beralamat di Kompleks Mushola Nurul Huda, RT/RW 03/02, Kelurahan Kangenan, kecamatan Pamekasan


BAB II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
  1. LKM-A mempunyai landasan pancasila, falsafah dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berlaku, landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
  2. Azas dan tujuan sesuai dengan pasal 2 ayat 2,3, dan 4 AD LKM-A


BAB III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
  1. LKM-A melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  1. Dalam operasi sehari-hari, LKM-A memakai sistim, yaitu:
  1. Menerapkan sistem Khasanah sesuai ketentuan Koperasi Yakni 1.5 %
  2. Menerapkan sistem bagi hasil melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara proporsional dan berimbang
  3. Mengeluarkan zakat dari hasil usaha


BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2 AD, maka LKM-A melakukan usaha-usaha selain termaktub dalam pasal 4 AD dilakukan hal - hal berikut:
  1. Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan LKM-A misalnya:
  1. Perdagangan umum
  2. Keuangan
  3. Pertanian, peternakan, perikanan
  4. Perumahan
  5. Pertanahan
  6. Jasa






BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
  1. Tata cara menjadi anggota LKM –A antara lain :
    1. Mengajukan diri untuk menjadi anggota
    2. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
    3. Menyerahkan Kartu Identitas yang berlaku
    4. Menyerahkan uang simpanan pokok Rp. 50.000
    5. Menyerahkan simpanan wajib Rp. 5000 setiap bulan
  1. Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota LKM-A diberitahukan langsung pada saat permohonan
  2. Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah membayar simpanan pokok dan terdaftar di dalam buku daftar anggota
  3. Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota memperoleh kartu tabungan dan kartu anggota LKM-A
  4. Jenis keanggotaan LKM-A terdiri dari:
      1. Anggota pendiri adalah anggota LKM-A yang memiliki kometmen untuk membentuk dan mendirikan LKM-A pertama kalinya
      2. Anggota penuh adalah anggota LKM-A yang sekaligus terdaftar sebagai anggota Poktan
      3. Anggota biasa adalah anggota LKM-A yang tidak terdaftar sebagai anggota poktan


Pasal 6
  1. Tata cara menjadi nasabah LKM-A sebagai berikut:
  1. Mengajukan diri untuk menjadi nasabah
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pinjaman atau surat perjanjian penyertaan modal
  3. Menyerahkan Kartu Indentitas yang berlaku
  4. Membayar uang administrasi
  1. Nasabah adalah perseorangan atau badan yang mempunyai modal penyertaan dan atau pinjaman permodalan di LKM-A
  2. Nasabah berhak melakukan penyertaan modal untuk dikelola LKM-A
  3. Nasabah berhak memperoleh pinjaman permodalan/pembiayaan dari LKM-A


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
  1. Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 7 ayat 1 dan 2 AD LKM-A, setiap anggota berhak:
  1. Memberikan saran dan pendapat untuk kemajauan LKM-A
  2. Menghadiri rapat anggota tahunan yang dilaksanakan oleh pengurus LKM-A
  3. Memberikan suara pada pemilihan pengurus dan pengawas dalam Rapat Anggota
  4. Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya
  5. Khusus anggota pendiri dan anggota penuh berhak untuk dipilih menjadi pengurus dan pengawas LKM-A


BAB VII
RAPAT
Pasal 8
  1. Pengurus LKM-A wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 9 AD LKM-A
  2. Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
  3. Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus dengan disetujui oleh 1/5 dari anggota pengurus.
  4. Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
  1. Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
  2. Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung LKM-A
  3. Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan LKM-A


Pasal 9
  1. Rapat anggota sekaligus membahas:
  1. Laporan pertanggung jawaban pengurus
  2. Rencana kerja tahun berikutnya
  3. Pemilihan pengurus dan pengawas
  4. Laporan pembagian sisa hasil usaha
  5. Tinjauan terhadap AD/ART
  6. Usulan-usulan lain
  1. Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
  1. Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
  2. Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
  3. Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
  1. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.
  2. Rapat pengurus meliputi:
  1. Rapat internal anggota pengurus
  2. Rapat pengurus dan pengawas
  3. Rapat pengurus dengan pengelola


BAB VIII
PENGURUS
Pasal 10
  1. Pengurus adalah anggota pendiri dan atau anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
  2. Pemilihan anggota pengurus LKM-A dilaksanakan dalam rapat anggota
  3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
  1. Sudah terdaftar sebagai anggota pendiri dan atau anggota penuh
  2. Mempunyai hak memilih dan dipilih
  3. Jujur, loyal, dan memegang amanah
  4. Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian, LKM-A
  5. Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan LKM-A
  6. Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan
  7. Mampu berkomunikasi dengan baik
  1. Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.


Pasal 11
  1. Jika terjadi permintaan pergantian pengurus maka :
  1. Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota diadakan.
  2. Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
  3. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
  4. Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
  5. Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
  6. Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang


BAB IX
JABATAN
, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 12
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA :
  1. Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
  2. Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan LKM-A
  3. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan LKM-A
  4. Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
  5. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
  6. Mewakili LKM-A terhadap pihak ketiga
  7. Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan dan atau tugas-tugas lain menurut AD / ART LKM-A l
WAKIL KETUA :
  1. Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
  2. Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.
SEKRETARIS :
  1. Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus
  2. Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
  3. Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BENDAHARA :
  1. Bertanggung jawab dalam pengaturan dan pembukuan keuangan LKM-A dengan dibantu oleh pengelola
  2. Bertanggung jawab membuat laporan keuangan LKM-A dengan dibantu oleh pengelola
  3. Melakukan pengarsipan administrasi keuangan LKM-A dengan dibantu oleh pengelola
ANGGOTA :
  1. Membantu Ketua, Wakil ketua, sekretaris dan bendahara dalam menjalankan tugasnya
  2. Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.


BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
  1. Selain yang telah disebutkan Bab IX Pasal 11 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
  1. Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi tetapi tidak
    ter
    batas pada hal-hal sebagai berikut:
    • Buku daftar simpanan anggota
    • Data pengurus, pengawas , pengelola
    • Pembukuan dan administrasi lainnya
    • Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
  2. Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan LKM-A ketentuan pelaksanaan lainnya
  3. Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan LKM-A
  4. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan
  5. Mengesahkan laporan keuangan LKM-A dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan LKM-A yang terakhir dari Pengelola.
  1. Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
  1. Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada LKM-A dan mengawasi pelaksanaannya
  2. Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya
  1. Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum LKM-A, bertindak atas nama LKM-A, dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota LKM-A atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
  1. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
  2. Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu
  3. Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
  4. Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
  5. Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
  6. Kebijakan mengenai anggaran belanja LKM-A termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola
  7. Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat LKM-A
  8. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota


BAB XI
PENGAWAS
Pasal 14
  1. Pemilihan anggota pengawas LKM-A dilaksanakan dalam rapat anggota
  2. Yang dapat dipilih menjadi pengawas LKM-A adalah:
  1. Mempunyai hak memilih dan dipilih
  2. Menjabat sebagai pengurus Gapoktan Unggul
  3. Mempunyai pengetahuan tentang bagi hasil secara koperasi/LKM
  4. Mempunyai pengetahuan tentang perkopersian
  1. Dalam melakukan tugasnya, pengawas LKM-A berwenang untuk:
  1. Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus
  2. Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
  3. Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hokum.
  4. Ikutserta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
  1. Pengawas LKM-A dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
  1. Melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan LKM-A
  2. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik LKM-A
  3. Tidak melakukan tindakan pengawasan terhadap LKM-A




BAB XII
PENGELOLA
Pasal 15
  1. Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta
    berahlak baik, jujur, dan amana
    h
  2. Pengelola adalah pelaksana harian LKM-A yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset LKM-A
  3. Pengelola terdiri dari : Manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan
  4. Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
  5. Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
  6. Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha LKM-A
  7. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
  8. Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang neraca keuangan, neraca laba-rugi, simpanan anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
  9. Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip LKM-A tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
  10. Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus


BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 16
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 14 AD :
  1. Dana sendiri:
  1. Dana awal dari Gapoktan Unggul Rp. 23.300.000
  2. Simpanan pokok anggota
  3. Simpanan wajib anggota
  4. Simpanan lain - lain
  5. Hibah adalah pemberian seseorang pada LKM-A tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas
  6. Sisa hasil usaha yang dicadangkan
  1. Dana pinjaman/modal penyertaan :
  1. Simpanan penyertaan nasabah yang dilakukan secara sukarela pada LKM-A dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya ditentukan dalam peraturan khusus tabungan/ modal penyertaan.
  2. Simpanan lain – lain terdiri dari:
    • Simpanan Biasa
    • Simpanan Qurban
    • Simpanan Idul Fitri
    • Simpanan Wisata
  3. Sumber lainnya yang sah seperti:
    • Pinjaman pihak ke tiga
    • Pinjaman koperasi
    • Pinjaman bank
  1. Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur selengkapnya dalam peraturan khusus.


Pasal 17
  1. Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
  2. Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi nasabah yang sudah memiliki usaha.
  3. Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama LKM-A
  4. Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti perhitungan yang terbuka.




BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18
  1. Simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- yang berupa uang dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota
  2. Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 dibayar setiap bulan
  3. Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan lain - lain yanag besarannya tidak ditentukan
  4. Besarnya simpanan pada ayat 1 dan 2 yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan khusus dan disetujui anggota


Pasal 19
  1. LKM-A bisa menerima dana penyertaan dari anggota dan non anggota dengan sistim yang ditentukan oleh kesepakantan pengurus
  2. LKM-A boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim saling menguntungkan
  3. LKM-A memberikan pembiayaan usaha kepada nasabah
  4. Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.


BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 20
LKM-A didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.


BAB XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 21
  1. Persentase pembagian keuntungan untuk bagi hasil penyertaan modal usaha LKM-A ditetapkan oleh pengurus dengan mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup LKM-A
  2. Prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) LKM-A adalah sebagai berikut:
  1. Zakat usaha 2,5%
  2. Deviden (anggota LKM-A) 3,5%
  3. Gapoktan Unggul 15%
  4. Bonus pengurus dan pengawas 12,5%
  5. Cadangan (saving dan pemupukan Modal LKM-A) 35%


Pasal 22
  1. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggota disebut deviden
  2. SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh LKM-A setiap tahunnya
  3. SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional., Gapoktan Unggul, bonus pengelola dan pengurus.
  4. Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
  5. LKM-A dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola
  6. SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.


BAB XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 23
  1. Dalam hal pembubaran LKM-A, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota LKM-A yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban LKM-A sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya yang dimiliki secara proporsional.
  2. Inventaris yang dimiliki LKM-A bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya
  3. Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami LKM-A
  4. Anggota menanggung segala kerugian LKM-A yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan LKM-A






BAB XVIII
SANKSI
Pasal 24
  1. Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan LKM-A lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap si pelanggar.
  2. Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
  3. Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, dan pengawas
  4. Sanksi yang diberikan bisa berupa:
  1. Peringatan tertulis pertama
  2. Perberhentian sementara 6 bulan
  3. Pemberhentian
  4. Perberhentian dengan tuntutan
  1. Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
  2. Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas


BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
  1. Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
  2. Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
  3. Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 26
  1. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
  2. Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota




Ditetapkan di: Pamekasan
Pada tanggal : 1
5 Nopember 2012
Kecamatan :
Pamekasan
Kabupaten :
Pamekasan
Propinsi : Jawa T
imur


Atas nama seluruh anggota LKM-A Gapoktan Unggul
Pengurus


Ketua                                                                          Sekretaris






KAMIL                                                                      TURMUDI